Medianusantara.co.id || Surabaya ,- Dua anggota polisi aktif dilaporkan ke Propam kepolisian daerah Jawa Timur. Keduaanya berdinas di Kepoli...
Medianusantara.co.id || Surabaya,- Dua anggota polisi aktif dilaporkan ke Propam kepolisian daerah Jawa Timur. Keduaanya berdinas di Kepolisian Sektor Sukolilo lantaran telah merusak dan mengambil paksa mobil Mitsubishi Pajero Putih L 1371 KR milik M Sahid, yang terparkir di garasi rumahnya di Jalan Pagesangan Asri X surabaya.
Aksi oknum Polisi bernama Alfian dan Joko tersebut terjadi pada Sabtu 26 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Alfian dan Joko tampak bersama dua orang debt Collector.
Penyitaan tersebut tanpa surat tugas. Juga, tanpa didampingi perangkat kampung sebagai mana biasanya penyitaan.
Sahid mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang tidak ada di rumah. Ia baru mengetahui setalah istrinya menelpon. Saat itu, istrinya panik sebab ada orang tak dikenal mencongkel mobil di garasi rumah.
"Setelah dihubungi istri, saya langsung pulang. Posisi mobil sudah mau dikeluarkan dari garasi,” ungkap Sahid, Minggu (27/02/2022).
Saat tiba di rumah, Sahid yang berprofesi sebagai advokat itu sempat berkomunikasi dengan dua oknum Polisi tersebut.
Saat itu, kata Sahid, dirinya dituduh sebagai penadah penggelapan mobil. Kendati demikian, dua oknum Polisi tersebut tidak mau menunjukkan surat perintah dan bukti laporan terkait perkara yang dituduhkan tersebut.
"Saya sempat minta surat tugas kepada mereka, namun tidak bisa menunjukan, dan mereka menuduh saya sebagai pelaku penggelapan. Tapi anehnya mereka hanya membawa mobil saja,” ucap Sahid
Atas tuduhan sebagai penadah dan mengambil mobil tanpa ijin itu, Sahid mengaku sudah melaporkan kedua oknum anggota Polsek Sukolilo itu ke Propam Polda Jatim.
“Saya sudah membuat laporan ke Propam Jatim, atas tindakan kedua oknum itu,” pungkasnya.
Penulis : Red
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS