Media Nusantara || SURABAYA , - Buntut Pelecehan seksual yang dilakukan Rizky Eka Mahendra (44 tahun) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI...
Media Nusantara || SURABAYA, - Buntut Pelecehan seksual yang dilakukan Rizky Eka Mahendra (44 tahun) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya akhirnya di pecat.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, akhirnya angkat bicara terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh kadernya.
Rizky dipecat usai ditetapkan manjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH (19) di panti asuhan Panti Jompo di wilayah, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Aan Rochayanto membenarkan tersangka sudah dipecat 4 April 2024 lalu melalui SK bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.
PSI akan mendukung setiap proses hukum yang menjerat mantan kader PSI itu dengan hukuman yang satimpal sesuai apa yang diperbuat dan korban supaya mendapat keadilan.
"Kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan agar korban mendapatkan keadilan
Ini sebagai bentuk komitmen PSI,” kata Aan kepada wartawan.
Ditempat terpisah, Inspektur Polisi Dua Aan Dwi Satrio Yudho Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukolilo membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.
“Iya sudah kami tangkap dan serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,” katanya.
Kronologi kejadian bermula ketika ibu korban yang menitipkan CH di panti asuhan. Sang ibu menduga anaknya terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya. Rizky Eka Mahendra ditunjuk melakukan pengobatan rohani.
“Selama berada di Panti Jompo, korban tak mendapatkan perlakuan yang baik. Jutsru pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan mengaku sebagai pendeta yang bisa mengobati,” ungkapnya.
Ternyata pelaku tidak benar-benar mengobati itu cuma akal bulus korban untuk bisa mencabuli korban. Korban diancam jika tidak menuruti kemauanya. Korban pun hanya bisa pasrah karena diancam. Akibatnya, CH (19) mengalami trauma berat.
“Selain melakukan pencabulan, Rizky juga mengancam akan membunuh dengan berbekal korek berbentuk revolver,” ungkapnya.
Berbekal rekaman CCTV, akhirnya aksi pelaku terbongkar oleh salah satu penghuni Panti Jompo.
Setelah kejadian itu, polisi yang mendapatkan laporan dan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pada Rabu 3 April 2024 pukul 15.50 WIB, anggota kami bergerak berdasarkan laporan melakukan penggerebek untuk dilakukan penangkapan. Alhamdulillah akhirnya pelaku dapat kami amankan,” tuturnya.
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS