Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru



Media Nusantara || Sumatra Utara , -  Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR...

Media Nusantara || Sumatra Utara, - Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia.(12/12/21)

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Tajam Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme - Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. 

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.

Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

“Itu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan
'The Journalist Must Be United !!", Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia.

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, "Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana".

"Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UURI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!", tegasnya.

Bahkan Ia juga katakan, "Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum". 

Penulis : Redaksi 

COMMENTS

Pengunjung Hari ini

Nama

Advertorial,26,Berita-Investigasi,16,Berita-Terbaru,315,Berita-Utama,274,Daerah,112,Hobby,12,Hukum-Kriminal,92,Internasional,31,Kesehatan,12,Nasional,92,Pemerintah,59,Perumahan,10,Politik,43,Polri,151,Religi,66,Sejarah,1,Selebritis,1,Seni-Budaya,7,Technology,24,TERBARU,40,TNI,44,UTAMA,11,
ltr
item
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia: Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru
Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTYaWMc1z9FqnaDS4Dmc1-Qc-vWud118GP1ACgSppDcOMlWuiY1M_V6fY2qj7v1wkGSfKz-defU9PfyiOSg2j_Kay9mb1j5bdmOpSZabqJj_uRtCHRLkh82-FDeUoCOj8-1qHMhkOBBqUP5wt26qoxd6dUMeQ97isQIsEEiN2BBhGkmThWhiCdcHcH/s320/IMG-20221213-WA0040.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTYaWMc1z9FqnaDS4Dmc1-Qc-vWud118GP1ACgSppDcOMlWuiY1M_V6fY2qj7v1wkGSfKz-defU9PfyiOSg2j_Kay9mb1j5bdmOpSZabqJj_uRtCHRLkh82-FDeUoCOj8-1qHMhkOBBqUP5wt26qoxd6dUMeQ97isQIsEEiN2BBhGkmThWhiCdcHcH/s72-c/IMG-20221213-WA0040.jpg
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia
https://www.medianusantara.co.id/2022/12/sorotan-tajam-pers-terhadap-pemerintah.html
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/2022/12/sorotan-tajam-pers-terhadap-pemerintah.html
true
4129672720319406382
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy