Medianusantara.co.id || Surabaya , - Setelah aksinya terekam CCTV saat masuk ke dalam salah satu ruang pasien yang ada di Rumah Sakit Unair ...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Setelah aksinya terekam CCTV saat masuk ke dalam salah satu ruang pasien yang ada di Rumah Sakit Unair Surabaya , Indra Sasmita 38 tahun, warga Jalan Sidotopo Baru, diamankan Kepolisian Sektor Mulyorejo, setelah menerima laporan pencurian di ruangan yang dimasuki tersangka. Selain aksinya terekam CCTV, pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Kepala Unit Reserse Keriminal Kepolisian Sektor Mulyorejo, Inspektur Polisi Dua Roni Ismuloh mengatakan, awalnya Unit Reskrim mendapatkan laporan ada pelaku pencurian yang terekam kamera CCTV, melakukan aksinya, di ruang Rumah Sakit Unair, Minggu (12/6/2022).
Indra diamankan saat hendak melakukan aksi keduanya di lokasi yang sama. “Jadi setelah berhasil, pelaku kembali untuk beraksi lagi,” kata Romi kepada wartawan.
Sebelum menjalankan aksinya, Indra memanfaatkan kelengahan pasien dan keluarga yang sedang menjaga pasien. Ia juga memilih waktu di siang hari untuk memudahkan melakukan pencurian.
Niat Indra ini datang ke rumah sakit hanya untuk mencuri, bukan karena ada kesempatan saat menunggu kerabat yang sakit. "Pelaku memanfaatkan situasi, kelengahan pada saat para penunggu pasien sedang tidur," ungkapnya.
Pengakuan Indra, lanjut Roni, sudah dua kali melakukan pencurian. Pengakuan tersangka sesuai juga dengan bukti rekaman CCTV yang ada. Namun, untuk barang bukti beberapa yang diamankan Sepeda motor Honda Vario warna putih L 4688 AAV sebagai sarana, baju lengan panjang warna biru, sweater loreng, Dos Book HP dan Flash Disk hasil rekaman CCTV.
"Rata-rata korbannya ini orang yang sedang menunggu keluarnya yang sakit. Jadi memang bawa HP untuk komunikasi. Tapi malah diambil tersangka," ungkapnya.
Dengan adanya insiden pencurian di RS Unair ini, ia meminta agar para keluarga pasien yang sedang menjaga untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharganya. Namun sebaiknya tidak tertidur lelap dan bergantian saat berjaga. Sehingga tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku yang pernah ditahan di Polsek Gubeng 2017 , mendekam dalam penjara tersebut dengan kasus yang sama mengasak HP milik Fazar 22 tahun, warga jalan Jojoran, di RSUD Dr Soetomo, Saat ini kembali mendekam dalam jeruji besi Polsek Mulyorejo.
"Indra kami sangkakan dengan Pasal 363, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS