Media Nusantara || SURABAYA , - Berdalih mendapatkan keuntungan besar tiga selebgram di Surabaya menjadi tersangka investasi bodong yang ber...
Media Nusantara || SURABAYA, - Berdalih mendapatkan keuntungan besar tiga selebgram di Surabaya menjadi tersangka investasi bodong yang berhasil menipu uang miliaran rupiah dari para korbanya.
Ketiga tersangka yang diamankan, Alexa Dewi (29), Mita Reza (24) dan Rully Febriana (29). Kasusnya kini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ketiganya telah ditahan sejak 3 April 2024 di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Akun Komisaris Besar Polisi Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur. Sedangkan 9 LP ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 5 LP ditangani Kepolisian Resor Kewilayahan.
"Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya. Begini akal bulus ketiganya saat menjalankan penipuan," ungkapnya.
Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan.
"Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram),"kata Piter saat konferensi pers, Jumat (5/4/2024).
Ada yang merupakan followers-nya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain.
"Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,"urainya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Akun Komisaris Besar Polisi Pitter Yanottama merinci bahwa jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.
Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis, ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya.
"Pertama, jika dana dan diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan. Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7," imbuhnya.
Kemudian skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10 dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% dan ini adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya.
"Sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV cuan group,"jelasnya.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp 4 miliar.
"Selain itu, juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Besar Surabaya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang, dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lamongan dengan total kerugian Rp 853.810.000," ujar Pieter.
Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya hingga tidak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.
Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS