Media Nusantara || JOMBANG , - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, begitulah yang dialami sepasang suami istri atau pa...
Media Nusantara || JOMBANG, - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, begitulah yang dialami sepasang suami istri atau pasutri di Kabupaten Jombang ini. Mereka ialah Alfis Prasetya alias AP (28) dan Surya Dewi alias SD (28), yang kini jadi tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kendati sebelumnya sudah berhasil melakukan pencurian dan dari hasil pengembangan sudah berakhir di 10 TKP, akhirnya kini tertangkap juga oleh pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Jombang. Aksi nekat kekompakan pasutri ini rupanya dilakukan sejak bulan Agustus 2023 yang lalu.
Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran. AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu.
"Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, saat jumpa pers pada Jumat (1/12/2023) siang.
Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.
“Dari tangan AS kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara," bebernya.
Selain pasutri, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.
"Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini," lanjut Sukaca.
Tak hanya itu, Sukaca memastikan jika polisi juga sudah mengamankan penadahnya. Yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32).
"Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Dari kasus ini para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandasnya.
Masih di tempat yang sama, salah satu tersangka pencurian yakni SD atau istri dari AP. Ia mengaku nekat ikut dalam melakukan tindak pidana pencurian lantaran faktor ekonomi. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku berbagi peran dan menggunakan kunci T saat melakukan pencurian.
"Belum sampai setahun, sejak Agustus atau 6 bulan yang lalu. Dengan kunci T. Sepeda motor saya taruk sampingnya. Motifnya karena ekonomi," singkatnya memungkasi.
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS