Media Nusantara || SURABAYA , - Majunya bisnis Mie Gacoan yang kini tengah merebak luas di beberapa wilayah, ternyata hal tersebut bukan ja...
Media Nusantara || SURABAYA, - Majunya bisnis Mie Gacoan yang kini tengah merebak luas di beberapa wilayah, ternyata hal tersebut bukan jaminan untuk tetap taat terhadap aturan maupun perundang-undangan, pasalnya masih saja ada beberapa pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan PT. Pesta Pora Abadi dan beberapa outlet yang terkenal akan makanan mie nya tersebut, Minggu (3/12/23).
Diantara pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) diduga tidak memiliki izin SIPA dan tentunya hal tersebut jelas melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2019.
Hal tersebut juga sudah tertera jelas berdasarkan surat Walikota Surabaya Kota Surabaya Nomor : 660/604/436.7.12/2018 tertanggal 25 Januari 2018 Perihal informasi penghentian penerbitan izin terkait air tanah, yang poin besarnya untuk kalangan usaha yang ada di kota Surabaya tidak diperbolehkan menggunakan air tanah karena menghindari penurunan permukaan tanah.
Mengetahui hal tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) tentunya sangat menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh PT Pesta Pora Abadi yang mana telah mendirikan outlet Mie Gacoan diduga tidak sesuai dengan aturan dalam berusaha.
Tidak hanya disitu saja, Baihaki Akbar, selaku ketua umum AMI bakal mengambil keputusan untuk menggelar aksi diseluruh outlet Mie Gacoan yang tersebar di kota Surabaya untuk tidak menggunakan air tanah dalam pemakaian sehari-hari.
"Tentunya itu merupakan sebuah pelanggaran, bahkan jika kita kaji secara signifikan, itu merupakan pelanggaran pidana, bagaimana dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Walikota, apakah ada pengecualian, untuk Mie Gacoan bebas menggunakan air tanah, untuk itu kita sudah sepakat bahwa akan mengadakan aksi secara besar-besaran untuk menyikapi pelanggaran tersebut," urai Baihaki dalam keterangan resminya.
Tidak hanya disitu saja, ia juga menambahkan bahwasanya selama ini beberapa outlet Mie Gacoan yang ada di kota Surabaya juga diduga tidak memiliki ijin Amdal dan Andalalin, juga berdasarkan pengakuan dari beberapa pihak yang mengelola parkir Mie Gacoan sering diminta jatah bulanan oleh oknum, padahal pengelola parkir Mie Gacoan Sudah setor ke pihak Mie Gacoan sesuai kesepakatan, tapi oknum tersebut masih minta jatah bulanan dan juga ikut mengelola sendiri lahan parkir Mie Gacoan, padahal dalam perjanjian kerja oknum tersebut dengan pihak PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) tidak berbunyi diperbolehkan minta jatah bulanan dan mengelola lahan parkir sendiri, dan oknum tersebut sudah dapat gaji bulanan dari pihak PT. Pesta Pora Abadi, dan hal tersebut terkesan didiamkan dan diabaikan oleh PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan).
"Banyaknya pelanggaran itu, merupakan bukti bahwa PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) diduga sengaja untuk tidak patuh terhadap undang-undang yang berlaku, untuk itu kita tidak akan tinggal diam, karena perusahaan tersebut sudah jelas melanggar hukum dan merugikan pendapatan daerah," pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS