Media Nusantara || TRENGGALEK , - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Trenggalek mengungkap kasus penggelapan mobil hasil jual bel...
Media Nusantara || TRENGGALEK, -
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Trenggalek mengungkap kasus penggelapan mobil hasil jual beli online mengatasnamakan showroom Mobil Prabu Motor, Ponorogo. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.
Harka Jaya 40 tahun, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku telah menipu seorang ibu-ibu warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dengan menjual mobil dengan harga miring.
Modusnya, pelaku mengunduh video dari akun media sosial resmi Prabu Motor dan mengunggahnya di akun snack video pribadinya yang diberi nama Prabu Motor Ponorogo.
"Korban yang mengakses aplikasi Snack Video kemudian melihat video tersebut, karena tertarik dilanjutkan melakukan transaksi untuk membeli kendaraan yang ada di video, akhirnya pelaku memberikan nomor WhatsApp," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin, Senin (11/12/2023).
Dari situ, terjadilah pembicaraan transaksi untuk memberi Mobil Datsun Go yang diunggah di snack video tersebut.
Dari chat tersebut, disepakati DP (Down Payment) kendaraan Rp 30 juta namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mengirimkan uang Rp 21 juta.
Setelah mengirimkan uang tersebut, korban berniat menjual sepeda motornya untuk memenuhi kekurangan Rp 9 juta.
"Namun saat dihubungi kembali, ternyata pelaku memblokir kontak korban," Ungkap Zainul Abidin yang juga mantan Kanit Resmob. Polretabes Surabaya.
Dari situ MJ panik dan mencoba untuk menghubungi Prabu Motor Ponorogo melalui media sosial lainnya.
" Namun ternyata pihak Prabu Motor Ponorogo memastikan tidak mempunyai akun Snack Video, dan kontak WhatsApp yang bertransaksi dengan MJ bukanlah dari pihak Prabu Motor Ponorogo," Imbuhnya.
Dari situ, korban baru menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Kepolisian Resort Trenggalek pada 20 November 2023.
"Setelah laporan kita terima kemudian diselidiki oleh Kasat Reskrim, kemudian kita perintahkan anggota untuk menangkap pelaku di Sumatera Selatan," tambah Abidin.
Zainul Abidin mengatakan, pelaku melancarkan aksinya
seorang diri, dari hasil penyelidikan kepolisian mendapatkan beberapa korban dengan modus yang sama.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus penipuan ini. Barang bukti tersebut antara lain handphone Infinix Hot 30 warna hitam dan Oppo A16K warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP," Pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS