Media Nusantara || SURABAYA , - Gerak cepat (Gercep) tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil meringkus residivis curanmor pada...
Media Nusantara || SURABAYA , - Gerak cepat (Gercep) tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil meringkus residivis curanmor pada Kamis (28/09/2023) di Jalan Tembok Dukuh Gang 9-A, Surabaya, sekitar pukul 21.45 WIB.
Residivis M. Khoiril alias Kembar (22) warga Jalan Tambak Mayor, Surabaya ini tak berkutik saat dibekuk tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo.
"Pelaku dalam menjalankan aksinya dan mencari sasaran secara random dengan cara keliling kota," ungkap Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdhawati Saragih saat press conference pada Selasa (10/10/2023).
Setelah melihat kondisi aman, Kompol Masdhawati menambahkan, pelaku dengan cepat merusak kunci kontak dan stir sepeda korban dengan menggunakan kunci T dan magnet yang telah dimodifikasi.
"Dalam hitungan detik, sepeda sudah berhasil digondol pelaku dan oleh pejoki, motor korban dijual ke Madura," jelas Kompol Masdhawati.
Pejoki sendiri, Abu Bakar sudah terlebih dulu diamankan, kemudian polisi melakukan pengembangan.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku bukan hanya sekali melakukan perbuatan tindak pidana curanmor, namun sudah 10 kali dengan lokasi berbeda.
Diantaranya, Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjung Sari, Jalan Simorejo Timur, Jalan Sido Mulyo sebanyak 3 kali, Jalan Greges Kecamatan Asemrowo, Jalan PPI, Bubutan dan pergudangan Margomulyo.
Jenis Motor yang berhasil dicuri pelaku adalah, Honda CRF Nopol W 3176 NBK, Tahun 2021 warna Hitam, No. Ka: MH1KD1115MK203223, No. Sin: KD11E1202504, dengan STNK atas nama Firman Agung Santoso.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara
COMMENTS