Media Nusantara || JOMBANG , - W artawan media online kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46) tewas dibunuh tetangganya sendiri dengan car...
Media Nusantara || JOMBANG , - Wartawan media online kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46) tewas dibunuh tetangganya sendiri dengan cara ditembak dan dipukul palu kepalanya. Aksi kejam pelaku dipicu karena usahanya kerap diganggu korban.
Wakil Kepolisian Resort Jombang Komisaris Polisi Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan Moch Hasan Syafi'i alias Daim (54) sejak Kamis (15/09/2023) malam.
Dia ditangkap setelah menghabisi nyawa Sapto di depan rumahnya sendiri, Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan Jombang.
Kepada penyidik, lanjut Hari, Hasan mengaku kesal atas ulah tetangganya tersebut. Sapto kerap mengusik bisnisnya. Yaitu usaha kantong kresek, penggilingan padi dan mainan odong-odong.
"Keterangan awal, karena perasaan dendam. Dia merasa pekerjaannya diganggu, sehingga menimbulkan rasa tidak suka, dendam dan tentunya akan dikembangkan lagi sama penyidik. Pekerjaannya jualan tas kresek, penggilingan padi dan odong-odong," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jumat (15/09/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, Hasan menembak Sapto saat duduk di teras rumah dengan menggunakan senapan angin merek Sanaji SN-82 tadi malam pukul 19.30 WIB. Seketika itu korban berusaha menyelamatkan diri, namun berakhir tersungkur di depan rumahnya.
"Melihat korban sempoyongan, pelaku langsung masuk ke dalam rumah mengambil sebuah palu dan memukulkan korban yang sudah tersungkur," ujarnya.
Akibat penganiayaan sadis pelaku, korban langsung tewas seketika di lokasi. Untuk memastikan penyebab kematian korban, lanjut Aldo, pihaknya akan mendatangkan tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Kediri.
"Terkait luka di bagian mana, ini kita masih datangkan dokter forensik dari RS Bhayangkara. Luka paling fatal di bagian kepalanya, lebih detilnya nunggu dari forensik," kata Aldo.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Jombang. Polisi juga mengamankan sebuah senapan angin merek Sanaji SN-82, 14 butir peluru kaliner 4,5 mm, sebuah palu, sandal dan HP.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 340 subsider 351 ayat (3).
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.
COMMENTS