Media Nusantara || JEMBER , - Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 293 perkara yang sudah dinyatakan inkr...
Media Nusantara || JEMBER , - Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 293 perkara yang sudah dinyatakan inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pemusnahan ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2023.
"Perkaranya mulai September 2022 sampai Juni 2023, terdapat 293 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang barang buktinya barusan sudah kami musnahkan dengan cara diblender dan dibakar," ujar Sucitrawan, Selasa 15 Agustus 2023.
Ratusan perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan ribu butir obat-obatan berbahaya, shabu, ganja, rokok ilegal, ekstasi, hand phone, kaleng obat, celurit, plastik klip, dompet, pakaian, sembako, manzate, dan lain-lain.
"Untuk rokok ilegal ini berdampak kepada perekonomian serta pembangunan di pemerintahan Jember ini. Karena pelakunya ini tidak membayar cukai," lanjutnya.
Sucitrawan melanjutkan, dalam menangani berbagai perkara, pihaknya juga telah menawarkan terlebih dahulu restorative justice kepada para pihak yang berperkara.
"Dalam restorative justice, kami menekankan kepada para pihak bahwa tidak baik bermusuhan, tidak baik ke depannya, itu akan diikuti oleh anak keturunannya," pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS