Media Nusantara || SURABAYA , - Anggota Opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Team Relawan Macan Hitam berhasil menangkap 2 diantar...
Anggota Opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Team Relawan Macan Hitam berhasil menangkap 2 diantara puluhan pemuda gengster Tojok21 yang sedang membawa senjata tajam di Jalan Raya Darmo depan Bank Mayapada Surabaya, Selasa (07/03/2023) dini hari.
Dua pemuda tersebut diketahui bernama Adi Prabowo 17 tahun, alamat Jalan Gayungan 1 C No.12 Surabaya dan Zaky Ramadhani 17 tahun, alamat Jalan Brigjen Katamso 5 No.139 Waru, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, keduanya ditangkap usai melakukan aksi tawuran dengan gengster VS F.021.R.T” di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari Surabaya.
“Usai melakukan aksi tawuran, keduanya bersama kelompoknya melintas di Jalan Kapas Krampung. Sehingga petugas Intelkam bersama Team Relawan Macan Hitam yang sedang berpatroli mencurigai salah satu pengendara berboncengan 3 dengan membawa senjata tajam, selanjutnya, dilakukan pembuntutan kelompok gengster tersebut,” ucap Mirzal Maulana.
Sesampainya di Jalan Raya Darmo, lanjutnya, petugas Intelkam yang sedari tadi sudah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap puluhan kelompok gengster tersebut.
“Namun, saat dilakukan penangkapan, para kelompok gengster mencoba melawan sambil melarikan diri dan berhasil menangkap 2 diantara puluhan pemuda tersebut. Selanjutnya, keduanya beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya,”jelasnya.
Saat diintrogasi, sambungnya, pemuda bernama Adi Prabowo merupakan ketua gengster dan juga pendiri gengster Tojok21 Surabaya.
“Adi juga mengaku, sebelum melakukan aksi tawuran, dirinya bersama kelompok gengsternya berpesta minuman keras sambil minum Pil Double L yang dibeli dari temannya Bayu,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy, 2 unit HP IPhone 11 pro dan Vivo dan 2 Senjata Tajam Jenis clurit dan pedang.
“Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan UU Darurat,” ungkapnya.
COMMENTS