Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polrestabes Surabaya Dengan Barang Bukti, 24 Kilo



Media Nusantara || SURABAYA , -  Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujua...


Media Nusantara || SURABAYA, - 
Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya berhasil ditangkap Polisi di Surabaya. Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polresbes Surabaya selain mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir juga menyita 24, 181 kg sabu.

KaPolresbes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan, pada Senin (13/3/23) menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023. Di mana kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.

"Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” kata Kombes Yusep.

Ia menjelaskan penangkapan pada kedua tersangka atas nama MF (23) warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang, yang dengan menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg sabu sabu.

"Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru," tegas Kombes Yusep.

Dan dari hasil keterangan tersangka kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Redaksi 

COMMENTS

Pengunjung Hari ini

Nama

Advertorial,26,Berita-Investigasi,16,Berita-Terbaru,315,Berita-Utama,274,Daerah,112,Hobby,12,Hukum-Kriminal,92,Internasional,31,Kesehatan,12,Nasional,92,Pemerintah,59,Perumahan,10,Politik,43,Polri,151,Religi,66,Sejarah,1,Selebritis,1,Seni-Budaya,7,Technology,24,TERBARU,40,TNI,44,UTAMA,11,
ltr
item
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia: Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polrestabes Surabaya Dengan Barang Bukti, 24 Kilo
Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polrestabes Surabaya Dengan Barang Bukti, 24 Kilo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQu7GvOuI1s8NrF2hYt719j_i3xSUUVO6CWEJpB8UXJPw0SKGIYdxdVK9U43gtaXAz2W5mHUOMjVKIRRwQV8LHpVselqR_7ZWYGUNFocBHxFiTUSSM7uU-ZJX7DFBQZrnhSoxE5Pz9mhWF0YVFp7bpbNNx6cYxyaofgJmtN4XNh0_QBxV8iWf_GwCw/s320/Berita-20230313134853.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQu7GvOuI1s8NrF2hYt719j_i3xSUUVO6CWEJpB8UXJPw0SKGIYdxdVK9U43gtaXAz2W5mHUOMjVKIRRwQV8LHpVselqR_7ZWYGUNFocBHxFiTUSSM7uU-ZJX7DFBQZrnhSoxE5Pz9mhWF0YVFp7bpbNNx6cYxyaofgJmtN4XNh0_QBxV8iWf_GwCw/s72-c/Berita-20230313134853.jpg
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia
https://www.medianusantara.co.id/2023/03/jaringan-pengedar-narkoba-antar.html
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/2023/03/jaringan-pengedar-narkoba-antar.html
true
4129672720319406382
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy