Media Nusantara || SURABAYA , - Kasus tewasnya M. Rio Ferdinan, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, akhirnya polisi menetapkan satu t...
Media Nusantara || SURABAYA, -
Kasus tewasnya M. Rio Ferdinan, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, berdasarkan keterangan dari 13 saksi.
Tersangka AF, 19 tahun, warga jalan Sawahan, Surabaya,
mahasiswa senior satu tingkat di atas korban, yang sebelumnya diperiksa tim Reserse Mobile Kepolisian Resort Surabaya.
“Satu orang yang telah ditetapkan tersangka, berinisial AF, 19 tahun, warga Surabaya, mahasiswa senior,"kata Kepala Unit Reserse Mobile Kepolisian Resort Surabaya Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin, saat dikonfirmasi wartawan . Jum'at (10/2/2023).
Zainul Abidin menjelaskan, penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi, yang merupakan mahasiswa senior Politeknik Pelayaran Surabaya. AF disebut orang yang telah menganiaya korban M. Rio Ferdinan 20 tahun, yang mengakibatkan meninggal dunia di dalam kamar mandi di asrama politeknik pelayaran Surabaya.
“Dari hasil keterangan 13 saksi yang dimintai keterangan, AF yang melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali ke perut korban,” ujarnya.
Pelaku memukul telak ke arah perut tanpa perlawanan dari korban itu yang menyebabkan korban terjatuh, dan meninggal dunia.
"AF memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali ke arah perut korban, mengakibatkan korban terjatuh, dan meninggal dunia,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya bernama M. Rio Ferdinan, 20 tahun, asal Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, meninggal diduga akibat dianiaya seniornya, dikamar mandi di asrama politeknik pelayaran Surabaya.
Polisi menangkap 13 orang mahasiswa senior atau liting korban yang diduga terlibat kasus ini dan diperiksa di Markas Besar Kepolisian Resort Surabaya
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban lantaran mendapati kejanggalan atas kematian anaknya, pada Senin (6/2/2023) malam. Pihak keluarga menemukan beberapa
luka robek di pelipis mata dan bahu, juga ada luka lebam di dada dan perut.
Ayah korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu Kepolisian Sektor Gunung Anyar. Akhirnya kasus di limpahkan ke Kepolisan Resort Surabaya. Dari 13 saksi yang dimintai keterangan, satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penulis : Redaksi
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS