Media Nusantara || SURABAYA , - Satu lagi! Satuan unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Asemrowo meringkus pengedar sekaligus pemakai na...
Media Nusantara || SURABAYA, -
Satu lagi! Satuan unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Asemrowo meringkus pengedar sekaligus pemakai narkotika pada Senin (09/01/2023) pukul 19.00 WIB.
Pria inisial P(47) ini diringkus di Jalan Kedung Baruk XVI, Surabaya yang saat itu akan beraksi mengedarkan barang terlarang ini.
Awal kejadian, saat satreskrim Polsek Asemrowo mengadakan patroli, mendapatkan informasi bahwa di daerah Kedung Baruk kerap terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan pada informasi tersebut, pihak kepolisian sektor Asemrowo melakukan penyelidikan. Untuk selanjutnya setelah mendapatkan bukti-bukti yang akurat, melakukan penangkapan pada tersangka.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Asemrowo, kemudian dilakukan tes urine di Poliklinik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka P dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Selanjutnya dari tangan tersangka P, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan pil double L sebanyak 825 butir.
Dari bukti-bukti yang didapat tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, saat ditemui Beritabangsa.id, di Mapolsek Asemrowo, menjelaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak para pelaku dan pengguna narkotika serta pengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kita komitmen untuk menciptakan rasa aman di Surabaya, khususnya di wilayah hukum Polsek Asemrowo," tandasnya.
Penulis : Redaksi
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS