Medianusantara.co.id|| Pasuruan , - Pemuda asal Dusun Klangkung, Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang berinisial M...
Medianusantara.co.id|| Pasuruan, - Pemuda asal Dusun Klangkung, Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang berinisial MJI (21), diamankan Tim Macan Agung Satuan Reserse Keriminal Kepolisian Resort Tulungagung, pada Minggu (16/7/2022).
Pelaku ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik HA warga Dusun Puser Kecamatan Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban, pada (10/7/2022) lalu.
Kepala Satuan Reserse Keriminal Kepolisian Resort Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Moh. Anshori menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku sebelumnya mencari pekerjaan di media sosial, kemudian korban merekrut pelaku sebagai karyawan di pengolahan kayu di rumahnya masuk wilayah Kecamatan Pucanglaban.
Usai direkrut, pelaku mengaku tinggal di Kabupaten Pasuruan, lantaran rumah pelaku jauh, korban menawarkan kepada pelaku untuk tinggal dirumahnya saja sembari melakukan pekerjaannya.
“Jadi korban menerima baik kehadiran pelaku dan bahkan menawarkan tempat tinggal kepada pelaku,” jelas Anshori, Rabu (20/7/2022).
Anshori melanjutkan, ketika sudah diterima dan dipekerjakan, ternyata pelaku mencari pekerjaan itu hanya berpura-pura, ternyata pelaku lebih memilih untuk menggasak harta majikannya berupa barang berharga dan satu yunit sepeda motor.
“Pelaku menggasak harta majikannya ketika malam hari dan dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Anshori melanjutkan, pada waktu pagi hari datang, pemilik rumah tidak menemukan keberadaan pelaku atau karyawannya tersebut, dan pemilik rumah mendapati bahwa sepeda motor miliknya yang berada di gudang kayu hilang.
Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Pucanglaban dan diteruskan ke Tim Macan Agung Kepolisian Resort Tulungagung untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Macan Agung mengendus keberadaan pelaku di Surabaya, dari informasi tersebut kemudian Tim Macan Agung di back up dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku diamankan di rumah kos di wilayah Wiyung Surabaya pukul 16.00 WIB,” ucapnya
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan upaya penggeledahan, dan didapati barang bukti berupa Kalung Bandul salib Rp 120 ribu, Bandul Kalung Rp 20 ribu, Kaos kaki Rp 30 ribu, Topi Rp 40 ribu, jam tangan Rp 250 ribu, sarung Rp 70 ribu, sepatu Rp 160 ribu, Tas Rp 150 ribu, Jaket Hoodie Rp 90 ribu, Kaos Oblong Rp 80 ribu, Gelang rantai Rp 85 ribu.
“Barang tersebut didapat dari rumah majikannya di Pucanglaban,” tuturnya.
Sementara untuk sepeda motor hasil curian ditawarkan dimedia sosial facebook seharga Rp 3,2 juta kepada orang yang tak dikenalinya, kini barang bukti berupa sepeda motor masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, pelaku diancam hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga merupakan Residivis Rutan Bangil Pasuruan dalam kasus Narkoba dan merupakan T.O Polres Mojokerto Kota terkait perkara Tipu gelap kendaraan bermotor.
Penulis : Red
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS