Medianusantara.co.id || Surabaya , - FH 59 tahun, ayah keluarga korban pencabulan kepada anaknya NH 17 tahun, yang dilakukan oleh MI 21 tahu...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - FH 59 tahun, ayah keluarga korban pencabulan kepada anaknya NH 17 tahun, yang dilakukan oleh MI 21 tahun, yang tak lain adalah tetangga korban yang terjadi di Jalan Genteng Dalam, Surabaya.
Mengucapkan terima kasih yang mendalam atas kinerja anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya yang telah menangkap dan menahan pelaku pencabulan terhadap NH.
"Saya Mengucapkan terima kasih yang sangat mendalam atas kinerja aparat kepolisian terutama kepada Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, dalam meringkus pelaku pencabulan terhadap anak saya, semoga pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan yang ia perbuat,” ucap ayah korban, kepada wartawan.
Pelaku yang tak lain tetangga korban sebut saja MI 21 tahun,
Pelaku melancarkan aksinya kepada NH ( korban) saat rumah dalam keadaan sepi dengan cara membujuk rayu dan tipu muslihatnya dengan disertai pengancaman.
Awal pencabulan terhadap NH ini bermula pada akhir bulan Mei yang lalu saat ibu korban sakit mengalami kecelakaan, dirumah dalam keadaan sepi pelaku melancarkan aksinya.
Karena berhasil membujuk dan melakukan persetubuhan hingga menyebabkan pelaku ketagihan dan terus melakukannya hingga berulangkali disertai ancaman.
Berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomer laporan LP/B/573/V/2022/SPKT/ 6 Mei 2022.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dengan seksama dan profesional mengawal kasus ini sampai selesai dan akhirnya melakukan penangkapan kepada pelaku. Kamis (21/7/2022).
Saat ini orang tua korban sedang melakukan pengobatan psikologi kepada anaknya takutnya hal ini berdampak pada mental dan masa depan anaknya.
Penulis : Red
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS