Medianusantara.co.id || Surabaya, - Akibat harus menjalani masa hukuman, D.A 32 tahun, pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Tempel Won...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Akibat harus menjalani masa hukuman, D.A 32 tahun, pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Tempel Wonorejo Gang IV Surabaya. pun tak bisa menikmati momen Lebaran ini bersama keluarga.
Pasalnya, pria lulusan SMA itu ditangkap, Tim Unit Reskoba kepolisan Sektor Tambaksari karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, Selasa (9/3/2022) polisi menerima informasi bahwa DA akan melakukan transaksi barang haram itu. Kemudian, petugas bergerak cepat untuk memastikan validitas informasi itu. Pukul 19.30 WIB, anggota satresnarkoba mengikuti gerak-geriknya DA.
Saat itu dia sedang berada di Perempatan Jalan Kedungdoro. Polisi kemudian melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Petugas menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu beserta bungkusnya seberat 0.74 gram.
“Setelah kita bawa kepinggir, lalu dilakukan penggeledahan disaku celana pendek sebelah kiri tersangka diketemukan barang bukti 1 pocket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu,” terang Abidin, Kamis (7/4/2022).
Selanjutnya tersangka DA beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian Sektor Tambaksari dan untuk pengembangan lanjut dan menjalani penyidikan
Kepada polisi DA mengakui semua perbuatannya sering berpesta sabu. ”Tetapi memang mengakui sering makek,” tandasnya.
Kepala Reserse Keriminal Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengungkapkan, Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, barang haram tersebut diperoleh didaerah Jatipurwo dari temannya bernama Cak dibeli seharga 200 ribu. DA diduga selama ini menjadi budak barang haram itu. ”Semuanya ditahan di Polsek,” pungkasnya.
Penulis : Red
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS