Medianusantara.co.id || Surabaya , - Akibat tidak bisa menahan emosi dan hinaan, tersangka RK berurusan dengan hukum atas tindak pidana meng...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Akibat tidak bisa menahan emosi dan hinaan, tersangka RK berurusan dengan hukum atas tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
Tersangka RK (33) warga Surabaya, diamankan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait tindak pidana pembunuhan terhadap korban RAS (20) yang tak lain adik kandungnya sendiri di jl. Kedinding Lor Gg. Flamboyan 89 Surabaya, Selasa 01 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si mengungkapkan, tersangka RK ditangkap pada hari Sabtu 05 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, di Kabupaten Lamongan, Selasa (08/03/2022).
Dari pengakuan tersangka, setelah mendengar ucapan ibu tersangka melalui telepon dan kemudian tersangka tersinggung dan merasa dihina dengan perkataan adiknya, secara spontanitas menghampiri korban yang satu itu berada di ruang tamu dengan membawa pisau dapur dan langsung menusukkan ke korban.
Kini tersangka beserta barang bukti satu buah pisau dapur sepanjang 25 cm, satu kaos warna hitam dan celana jeans warna biru dongker diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis :Yudhis
Penulis :Yudhis
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS