Medianusantara.co.id || Surabaya, - Anggota Reserse Keriminal Kepolisian Sektor Tegalsari, mengamankan dua pengedar uang palsu yang beraksi...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Anggota Reserse Keriminal Kepolisian Sektor Tegalsari, mengamankan dua pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Surabaya. Dua pelaku bernama PA 62 tahun, asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D 45 tahun warga Sukodono Sidoarjo, Kuduanya ditangkap ditempat yang berbeda, Senin (14/3/2022).
"Dua pelaku diamankan Polsek Tegalsari karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000," ujar kepala Unit Reserse Keriminal Ajun Komisaris Polisi Marji.
Dia mengatakan, awal penangkapan pelaku bermula saat warga di lokasi mencurigai pelaku belanja menggunakan uang itu digunakan oleh pelaku untuk belanja di pasar Burung Ronggowarsito Kupang.
Saat itu, pelaku sedang belanja dengan menggunakan uang Rp 100.000. Empat orang pedagang yang berjualan di lokasi, mencurigai kedua pelaku tersebut setelah menerima uang dari pelaku.
Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata memang ada peredarannya. Anggota lebih dulu mengamankan tersangka D.
“Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB, Di Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” Ungkap AKP Marji.
Dari tangkapan terhadap D yang menyimpan uang rupiah palsu kemudian dikembangkan kembali. Alhasil, anggota Reskrim dapat membekuk PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Setelah ditanyakan, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu. Kemudian pelaku dibawa ke kepolisian Sektor Tegalsari, berserta dengan barang bukti.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Kedua pemilik uang palsu itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna diproses hukum lebih lanjut. barang bukti yang ikut diamankan dari keduanya uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000.
“Dari mereka, diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” pungkas AKP Marji.
Penulis : Yudh
Penulis : Yudh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS