Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Dua pelaku pengedar uang palsu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari



Medianusantara.co.id || Surabaya, - Anggota Reserse Keriminal Kepolisian Sektor Tegalsari, mengamankan dua pengedar uang palsu yang beraksi...


Medianusantara.co.id || Surabaya,
- Anggota Reserse Keriminal Kepolisian Sektor Tegalsari, mengamankan dua pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Surabaya. Dua pelaku bernama PA 62 tahun, asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D 45 tahun warga Sukodono Sidoarjo, Kuduanya ditangkap ditempat yang berbeda, Senin (14/3/2022).


"Dua pelaku diamankan Polsek Tegalsari karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000," ujar kepala Unit Reserse Keriminal Ajun Komisaris Polisi Marji.


Dia mengatakan, awal penangkapan pelaku bermula saat warga di lokasi mencurigai pelaku belanja menggunakan uang itu digunakan oleh pelaku untuk belanja di pasar Burung Ronggowarsito Kupang.


Saat itu, pelaku sedang belanja dengan menggunakan uang Rp 100.000. Empat orang pedagang yang berjualan di lokasi, mencurigai kedua pelaku tersebut setelah menerima uang dari pelaku.


Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata memang ada peredarannya. Anggota lebih dulu mengamankan tersangka D.

“Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB, Di Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” Ungkap AKP Marji.


Dari tangkapan terhadap D yang menyimpan uang rupiah palsu kemudian dikembangkan kembali. Alhasil, anggota Reskrim dapat membekuk PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.


Setelah ditanyakan, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu. Kemudian pelaku dibawa ke kepolisian Sektor Tegalsari, berserta dengan barang bukti.


Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


Kedua pemilik uang palsu itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna diproses hukum lebih lanjut. barang bukti yang ikut diamankan dari keduanya uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000.


“Dari mereka, diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” pungkas AKP Marji.

Penulis : Yudh

COMMENTS

Pengunjung Hari ini

Nama

Advertorial,26,Berita-Investigasi,16,Berita-Terbaru,315,Berita-Utama,274,Daerah,112,Hobby,12,Hukum-Kriminal,92,Internasional,31,Kesehatan,12,Nasional,92,Pemerintah,59,Perumahan,10,Politik,43,Polri,151,Religi,66,Sejarah,1,Selebritis,1,Seni-Budaya,7,Technology,24,TERBARU,40,TNI,44,UTAMA,11,
ltr
item
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia: Dua pelaku pengedar uang palsu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari
Dua pelaku pengedar uang palsu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhy1-c64MJxwzlmP7f19PzB_I69j-9RaugIXXo1PemALffhQhofPemqHaKCSqQhqymDqLXwILF7LTnfvaYZsEad3eDChmXQonUPmFYdRPWZCIlC5zz-dI8vM1gTw1jX2dFaOpX-fFmRMJIJxgU3BmjinfVuo2GUJDn_XnsPjJarA7kjwxsY5kU9iaCp=w400-h320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhy1-c64MJxwzlmP7f19PzB_I69j-9RaugIXXo1PemALffhQhofPemqHaKCSqQhqymDqLXwILF7LTnfvaYZsEad3eDChmXQonUPmFYdRPWZCIlC5zz-dI8vM1gTw1jX2dFaOpX-fFmRMJIJxgU3BmjinfVuo2GUJDn_XnsPjJarA7kjwxsY5kU9iaCp=s72-w400-c-h320
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia
https://www.medianusantara.co.id/2022/03/dua-pelaku-pengedar-uang-palsu.html
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/2022/03/dua-pelaku-pengedar-uang-palsu.html
true
4129672720319406382
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy