Medianusantara.co.id || Surabaya , - Dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu telah berhasil di ringkus oleh satresnarkoba p...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu telah berhasil di ringkus oleh satresnarkoba polrestabes surabaya. pada hari senin 07 februari 2022.di jalan ketintang 28 surabaya
Kedua orang tersangka tersebut berinisial PN (64),warga jalan ketintang surabaya.dan GE,(58) warga jalan jambangan surabaya.
Petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu di lakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka terhadap PN serta di temukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu +, 0,08 (nol koma nol delapan ) gram beserta bungkusnya,2(dua) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing ,+, 1,06 (satu nol koma enam) gram beserta bungkusnya,uang tunai 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1(satu) HP" ungkapny
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di perumahan ketintang surabaya di temukan barang bukti berupa 1(satu) tas warna hitam yang di dalamnya berisi dompet warna biru,kemudian berisi 7 (tujuh) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan total berat + 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh ) gram beserta bungkusnya dan 1(satu) bendelan plastik klip. Pada hari selasa tanggal 08 februari 2022 di lakukan penggeledahan lagi di rumah tersangka PN dan di temukan lagi barang bukti 1(satu) dos rokok surya yang di dalamnya yang berisi 2(dua) bungkus plastik yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya +, 10,42 (sepuluh koma empat puluh dua)gram beserta bungkusnya yang berada tepat di bawah tempat ridur di dalam kamar tersangka PN yang di akui milik serta berada dalam penguasaannya.
Di lakukan pengembangan dari keterangan tersangka PN bahwa nerkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebnyak 15 (lima belas )gram dengan harga pergramnya Rp 1.50.000(satu juta lima puluh ribu rupiah) dan total pembelian seluruhnya Rp.15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian baru terbayar secara tunai sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) dan sisanya belum terbayar dengan perjanjian akan d bayar setelah barang laku habis terjual.
Lalu pada hari selasa 08 Februari 2022 tersangka GE di tangkap di parkiran warung di Surabaya kemudian di lakukan penggeledahan. Di temukan 1(satu) HP yg bermerek huawei dan tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada hari senin tanggal 07 februari 2022 sekitar pukul 15:00 WIB ,dengan maksud dan tujuan untuk di jual lagi
Dari hasil penggeledahan kepada kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika berjenis sabu +, 1,08 (satu nol koma delapan) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing +, 1,06 (satu koma nol enam) gram beserta bungkusnya,+, 0,37( nol koma tiga tujuh )gram beserta bungkusny , 7(tujuh) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga berisi narkotika berjenis sabu dengan total berat 3,27 (tiga koma dua tujuh) gram beserta bungkusnya 2(dua) bungkus plastik yang di duga berisi kristal warna putih yang di duga narkotika berjenis sabu dengan total berat seluruhnya + 10,42(sepuluh koma empat puluh dua) gram beserta bungkusnya , 2(dua) HP, uang tunai sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) 1(satu) bendel plastik klip ,1(satu) dus bungkus rokok pro
Kini pelaku merasakn dinginnya jeruji besi polrestabes surabaya dan di kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS