Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Dua orang pengedar barang haram diringkus Unit Satresnarkoba Polresta Surabaya



Medianusantara.co.id || Surabaya , - Dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu telah berhasil di ringkus oleh satresnarkoba p...


Medianusantara.co.id || Surabaya
, - Dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu telah berhasil di ringkus oleh satresnarkoba polrestabes surabaya. pada hari senin 07 februari 2022.di jalan ketintang 28 surabaya

Kedua orang tersangka tersebut berinisial PN (64),warga jalan ketintang surabaya.dan GE,(58) warga jalan jambangan surabaya.


Petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu di lakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka terhadap PN serta di temukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu +, 0,08 (nol koma nol delapan ) gram beserta bungkusnya,2(dua) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing ,+, 1,06 (satu nol koma enam) gram beserta bungkusnya,uang  tunai 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1(satu) HP" ungkapny

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di perumahan ketintang surabaya di temukan barang bukti berupa 1(satu) tas warna hitam yang di dalamnya berisi dompet  warna biru,kemudian berisi 7 (tujuh) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan total berat + 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh ) gram beserta bungkusnya dan 1(satu) bendelan plastik klip. Pada hari selasa tanggal 08 februari 2022 di lakukan penggeledahan lagi di rumah tersangka PN dan di temukan lagi barang bukti 1(satu) dos rokok surya yang di dalamnya yang berisi 2(dua) bungkus plastik yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya +, 10,42 (sepuluh koma empat puluh dua)gram beserta bungkusnya yang berada tepat di bawah tempat ridur di dalam  kamar tersangka PN  yang di akui milik serta berada dalam penguasaannya.


Di lakukan pengembangan dari keterangan  tersangka PN bahwa nerkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebnyak 15 (lima belas )gram dengan harga pergramnya Rp 1.50.000(satu juta lima puluh ribu rupiah) dan total pembelian seluruhnya Rp.15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian baru terbayar secara tunai sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) dan sisanya belum terbayar dengan perjanjian akan d bayar setelah barang laku habis terjual.



Lalu pada hari selasa 08 Februari 2022 tersangka GE di tangkap di parkiran warung di Surabaya kemudian di lakukan penggeledahan. Di temukan 1(satu) HP yg bermerek huawei dan tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada hari senin tanggal 07 februari 2022 sekitar pukul 15:00 WIB ,dengan maksud dan tujuan untuk di jual lagi


Dari hasil penggeledahan kepada kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika berjenis sabu +, 1,08 (satu nol koma delapan) gram beserta bungkusnya, 2  (dua) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing +, 1,06 (satu koma nol enam) gram beserta bungkusnya,+, 0,37( nol koma tiga tujuh )gram beserta bungkusny , 7(tujuh) bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga berisi narkotika berjenis sabu dengan total berat 3,27 (tiga koma dua tujuh) gram beserta bungkusnya 2(dua) bungkus plastik yang di duga berisi kristal warna putih yang di duga narkotika berjenis sabu dengan total berat seluruhnya + 10,42(sepuluh koma empat puluh dua) gram beserta bungkusnya , 2(dua) HP, uang tunai sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) 1(satu) bendel plastik klip ,1(satu) dus bungkus rokok pro

Kini pelaku  merasakn dinginnya jeruji besi polrestabes surabaya dan di kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Red

COMMENTS

Pengunjung Hari ini

Nama

Advertorial,26,Berita-Investigasi,16,Berita-Terbaru,315,Berita-Utama,274,Daerah,112,Hobby,12,Hukum-Kriminal,92,Internasional,31,Kesehatan,12,Nasional,92,Pemerintah,59,Perumahan,10,Politik,43,Polri,151,Religi,66,Sejarah,1,Selebritis,1,Seni-Budaya,7,Technology,24,TERBARU,40,TNI,44,UTAMA,11,
ltr
item
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia: Dua orang pengedar barang haram diringkus Unit Satresnarkoba Polresta Surabaya
Dua orang pengedar barang haram diringkus Unit Satresnarkoba Polresta Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi27ShglE2t3v8xrTkoYOJUUN7WSt73oN2_0wly0Su7086ppGNfAqvkUxsLvkydmCrS_M6JZpX6sFmLJRnbK5hGdls55lJPhLurQ5XddF-2u8XgZ3DtRTxwh8AQEpU6ATQhIi5yDqxWRiZ8lbqot_LK-on937P2nKQQmiiIPcbxdxGt-MyPC3H0vBMk=w400-h400
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi27ShglE2t3v8xrTkoYOJUUN7WSt73oN2_0wly0Su7086ppGNfAqvkUxsLvkydmCrS_M6JZpX6sFmLJRnbK5hGdls55lJPhLurQ5XddF-2u8XgZ3DtRTxwh8AQEpU6ATQhIi5yDqxWRiZ8lbqot_LK-on937P2nKQQmiiIPcbxdxGt-MyPC3H0vBMk=s72-w400-c-h400
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia
https://www.medianusantara.co.id/2022/03/dua-orang-pengedar-barang-haram.html
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/2022/03/dua-orang-pengedar-barang-haram.html
true
4129672720319406382
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy