Medianusantara.co.id || Surabaya ,- Kasus kekerasan terhadap siswa, yang dituduhkan kepada seorang guru di SMPN 49 dijalan Kutisari, kota, S...
Medianusantara.co.id || Surabaya,- Kasus kekerasan terhadap siswa, yang dituduhkan kepada seorang guru di SMPN 49 dijalan Kutisari, kota, Surabaya. Berujung . setelah sang guru berjanji untuk tidak melakukan tindakan serupa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Oknum guru yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut, diketahui bernama Joko Suhanto 54 tahun. Sedangkan korbannya bernama Rheina zahputra 14 tahun, siswa kelas 8G warga jalan Kutisari Utara nomer 32-B, Surabaya.
Mediasi telah dihadiri wakil ketua DPRD Surabaya Reni Astuti dan juga Ali muhjayin selaku orang tua korban, datang ke unit ppa sat reskrim polrestabes surabaya untuk melakukan pencabutan laporan polisi, membuat perdamaian, dan membuat surat pernyataan karena sudah menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan saling meminta maaf.
Pencabutan laporan ini dilakukan pak Ali, langsung dihadapan Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Yusep Gunawan dan didampingi oleh Wakil ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti.
Sementara , Wakil ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti yang hadir langsung pada peristiwa tersebut menyatakan pihaknya ikut berlega hati kasus antara guru dan murid ini selesai dengan damai.
Dengan kebesaran jiwanya, Ali Muhjayin selaku ayah dari Rheina zahputra mencabut pelaporannya kepada Joko suhanto di Polrestabes Surabaya. "Dengan pertimbangan yang terbaik, tanpa tekanan dari siapapun, dan demi pendidikan Indonesia yang lebih baik. Saya telah memaafkan Pak Joko suhanto dan mencabut laporan tersebut," ungkapnya.
“Saya siap dan ikhlas menerima sanksi kepegawaian sesuai aturan yang berlaku atas kasus ini,” terang pak guru Joko.
"Jalan penyelesaian perkara secara Restorative justice sesuai dengan promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan," jelas Reni.
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS