Medianusantara.co.id || Surabaya , - Sebanyak 12 anggota Polisi Polrestabes Surabaya dipecat atau di Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Sebanyak 12 anggota Polisi Polrestabes Surabaya dipecat atau di Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), pada hari Senin (14/02/2022).
Akibat melakukan pelanggaran kode etik hingga melakukan tindak pidana, ada duabelas anggota kepolisian Polrestabes Surabaya, yang dipecat secara tidak hormat.
Hal ini dilakukan setelah adanya keputusan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur lantaran adanya temuan pelanggaran.
“Keduabelas anggota polisi yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep.
Adapun Duabelas anggota polisi tersebut adalah.
1. Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu
2. Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong
3. Bripka Barda Deni pelanggaran disersi selama 4 bulan
4. Bripka Nugroho Rianto pelanggaran disersi selama 5 bulan
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran disersi selama 3 bulan
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran disersi selama 1 tahun 9 bulan
7. Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba
8. Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran disersi selama 5 bulan
9. Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba
10. Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan disersi selama 37 hari
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo disersi selama 9 bulan
12. Brigadir Andri Septi Nugraha disersi selama 2 tahun 5 bulan
Ia menjelaskan, anggota-anggota ataupun oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik, atau pidana dan organisasi kami tidak mentolerir, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang dapat merugikan masyarakat.
Ia mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduabelas anggota Kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep, pada Senin (14/02/2022).
Menurut Yusep, Dua belas anggota yang saat ini kami berikan sangsi pemecatan, ini merupakan menjadi catatan buat kami untuk berperilaku lebih baik, sehingga tidak terjadi lagi ke depannya.
"Kami memohon dukungan dan bantuan dari semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," pungkasnya.
COMMENTS