Medianusantara.co.id || Surabaya , - Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil ringkus pelaku curanmor di wilayah hukum Kepolisian Reso...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil ringkus pelaku curanmor di wilayah hukum Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, di depan rumah Jalan Kedinding Tengah Surabaya, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian orang ( DPO). Jum'at (27/01/2022) pukul 00:30 WIB.
Kepala unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu Suryadi SH, Menjelaskan, bahwa satu pelaku yang di amankan berinisial DF (19), warga Jalan Bulak Rukem Surabaya. Ia diamankan saat berada di rumahnya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia beraksi bersama satu temannya yang berinisial R (DPO) sampai saat ini masih dalam pengejaran," kata Suryadi.
Inspektur Polisi Satu Suryadi menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 21 januari 2022. Sekira Pukul 14:41 WIB, Korban berinisial S (39), warga Kedinding tengah Surabaya.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario warna white silver bernomor polisi L 5XXX TO dalam posisi terkunci stang diparkir didepan Rumah. Kemudian R turun dan mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T, sedangkan DF mengawasi dari jauh, setelah berhasil Mengambil selanjutnya sepeda motor tersebut dijual Dan pelaku DF Mendapat bagian Rp 500,000,- Akibat kejadian tersebut. korban S kemudian melapor kejadian ini ke kepolisian sektor Kenjeran.
"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana, Jaket warna biru dan uang Rp152,000,- sisa hasil penjualan motor, Namun satu pelaku tidak berada di tempat saat akan diamankan, saat ini masih dalam pengejaran petugas," sebut Suryadi, kamis ( 27/1/2022), Pukul 00.30 WIB.
Inspektur Polisi Satu Suryadi SH, juga mengatakan pelaku untuk saat ini kami amankan guna untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut.
"untuk tersangka yang sudah diamankan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutup Suryadi.
Penulis : Yudhis
Penulis : Yudhis
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS