Medianusantara.co.id || SURABAYA , - Hotel Singgasana yang terletak di Jalan Golf nomer 1, Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Suraba...
Medianusantara.co.id || SURABAYA, - Hotel Singgasana yang terletak di Jalan Golf nomer 1, Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (17/01/2022), pagi Pukul 07.00 WIB.
Sebelum eksekusi dilakukan, ada beberapa barang milik tenant yang telah diambil pemiliknya. Sedangkan barang milik hotel akan ditaruh di gudang Pengadilan Negri (PN) Surabaya di Margomulyo.
Ekskusi dilakukan setelah gugatan dari PT Patra Jasa kepada PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, terkait dengan sewa lahan.
Eksekusi ini berdasarkan keputusan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pelaksanaan ini berdasarkan penetapan delegasi nomor 09/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Sita, Ferry Isyono kepada wartawan medianusantara.co.id, Senin (17/01/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengatakan, pihaknya telah menyewakan lahannya yang dikelola menjadi Hotel Singgasana selama 25 tahun dan sesuai kontrak, harus dikembalikan pada 2017.
“Bahkan dari sewa selama 25 tahun itu masih menunggak hingga Rp 58 M,” jelasnya.
Masih Akbar menjelaskan, seharusnya termohon dalam perkara ini sudah mengembalikan. Namun nyatanya tidak, maka dari itu pihaknya melakukan upaya hukum.
“Upaya ini kami lakukan dari tahun 2018 sampai 2021. Sampai tingkat PK kami dimenangkan. Maka dari itu kami mohon melaksanakan eksekusi hari ini,” ujarnya.
Penulis : Yudhis
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS