Medianusantara.co.id || Surabaya , - Tim Satresnarkoba kepolisian resort pelabuhan Tanjung perak, Polda Jawa timur kembali ungkap peredaran ...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Tim Satresnarkoba kepolisian resort pelabuhan Tanjung perak, Polda Jawa timur kembali ungkap peredaran barang haram Narkoba jenis sabu di rumah dijalan Karah kecamatan jambangan kota surabaya, Jum'at (28/1/2022) pukul 08:00 WIB.
Kepolisian Resort pelabuhan Tanjung perak Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Alvarino, melalui Kasat Narkoba komisaris polisi Hendro Utaryo menuturkan, "benar tim satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak mengamankan satu tersangka pengedar narkoba," katanya.
penangkapan terhadap Satu orang laki-laki yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Jum’at 28 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di karah kecamatan jambangan berinisial FR bin MS (30).
Dari tangan tersangka FR (30) petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa satu buah dus HP merek ANDROMAX yang berisi satu buah plastik besar berisi sabu seberat 25,18 gram, Timbangan elektrik warna hitam, HP Vivo warna hitam dengan card simpati dan kartu ATM BCA berikut uang Rp 50,000,-.
Informasinya, penangkapan itu dilakukan bermula informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan trasaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di TKP, kemudian Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan Patroli, lalu setelah di ketahui ciri-ciri tersangka tim satresnarkoba kepolisian resort pelabuhan Tanjung perak melakukan penangkapan terhadap tersangka FR bin MS yang sedang berada dirumahnya.
Terhadap tersangka kita proses sesuai Undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya, siapapun yang terlibat kami tidak pandang, mari kita jadikan wilayah Surabaya Zero Narkoba,tutup kasat Narkoba.
Penulis : Yudhis
Penulis : Yudhis
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS