Medianusantara.co.id || Surabaya , - Pada tanggal 5 Desember 2021, jagat raya dihebohkan dengan berita tewasnya seorang mahasiswi Bernama N...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Pada tanggal 5 Desember 2021, jagat raya dihebohkan dengan berita tewasnya seorang mahasiswi Bernama Novia Widyasari (23) asal Mojokerto. mahasiswi asal universitas di Malang ini telah meminum racun sianida di samping makam ayahnya.
Hari ini memasuki persidangan
Kode etik yang diselenggarakan di Polda Jatim Sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB.
Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang komisi kode etik polis (KKEP) terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan.
Dalam sidang , Kamis (27/1/2022), selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan orang tua Novia Widyasari (korban) dan 9 orang saksi lainnya dihadirkan dalam persidangan ini.
“Randy ini jelas bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas Gatot Repli Handoko.
Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy Bagus, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu Komisaris Besar Polisi Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Diberitakan sebelumnya, Anggota kepolisian resort Pasuruan, Brigadir polisi Dua Rendy sudah berada didalam tahanan Polda Jatim. Hal tersebut diketahui dari media sosial dokumentasi Polda Jatim. Rendy menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021).
COMMENTS