Mesianusantara.co.id || Surabaya ,- Dua pelaku sindikat penggelapan mobil rental dibekuk Tim Anti Bandit Kepolisian Sektor Tegalsari Surabay...
Mesianusantara.co.id || Surabaya,- Dua pelaku sindikat penggelapan mobil rental dibekuk Tim Anti Bandit Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya.
Harun (21) warga Jambangan Surabaya dan Ifan (35) warga Menganti Gresik. Kini keduanya
Meringkuk di jeruji besi Kepolisian Sektor Tegalsari.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Tegalsari, Ajun Komisaris Polisi Marji wibowo mengatakan, tersangka Harun menyewa mobil Daihatsu Sigra tersebut, di salah satu hotel Jalan Dr. Soetomo Surabaya, kepada korban ITN dengan alasan sebagai operasional pekerjaan dalam tempo selama 7 hari.
“Pada saat jatuh tempo mobil yang disewa tidak dikembalikan, malahan mobil tersebut di jadikan sebagai jaminan hutang tanpa ijin pemiliknya,” ungkapnya kepada medianusantara.co.id, Kamis (20/1/2022).
Adapun barang bukti dari kasus penggelapan mobil rental ini yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra M. MT. MC 1.0. Warna abu-abu metalik, Beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) mobil Toyota Avanza Nopol L 1788 ZH warna abu-abu dan kunci kontak mobil.
"Terkait kasus penggelapan mobil tersangka sudah kami tahan dan korban sudah kami datangkan di Mapolsek Tegalsari serta akan kami serahkan langsung kepada para pemilik mobil yang menjadi korban dari kedua pelaku ini,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Agus S
Penulis : Agus S
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS