Medianusantara.co.id || - SURABAYA , - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil menangkap dan mengamankan Yuli(44),Putra lesmana(22), Rasyam(27...
Medianusantara.co.id || - SURABAYA, - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil menangkap dan mengamankan
Yuli(44),Putra lesmana(22), Rasyam(27),
dan satu lagi masih dalam pengejaran (DPO) yaitu Arif,
semuanya warga Tanah Merah Surabaya, kasus
pencurian dengan pemberatan di jalan Asempayung gang
BPM No.6 Sukolilo Surabaya.(07/01/2022), pukul 03:00 WIB.
barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda
motor jenis honda Scoopy nomer polisi L 5406 BD milik Angga Damara
warga jalan Asempayung Surabaya
kronologi kejadian sekitar pukul 03:00 Wib ke empat
pelaku berangkat dari Tanah Merah Surabaya kemudian pembagian
tugas.selanjutnya para tersangka menuju jalan Asempayung,
kemudian Putra dan Arif (DPO) sebagai eksekusi.
sedangkan Yuli dan Raysam mengawasi, setelah sepakat kemudian
mencari sasaran di wilayah Sukolilo saat di TKP Melihat Scoopy
warna hitam dalam kondisi terkunci.kemudian berhasil dicuri ,motor hasil curian
didorong keluar kampung, aksi para pelaku dipergoki oleh
tim Opsnal Polsek Sukolilo, kemudian dilakukan pengejaran dan
dilakukan penangkapan dan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Namun satu pelaku Yulianto diberi tindakan tegas,karena melawan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukolilo guna kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1.motor Scoopy L 5406 DB hasil curian
2.mio merah nopol L 5486 sebagai sarana
3.kunci T
4.senjata tajam penghabisan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukolilo,
Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin, juga mantan Kanit Tegalsari ini saat dikonfirmasi
Medianusantara.co.id, pelaku merupakan residivis kambuhan.
"salah satu pelaku ini Yulianto alias Yuli merupakan
residivis.pelaku ini pernah ditahan dilapas Pamekasan dua kali dan baru keluar bulan desember 2021 tahun lalu" pungkasnya"
COMMENTS