Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

2 Wanita Ini Melakukan Hal Memalukan di Dalam Mobil, Tuh, Lihat



Medianusantara.co.id ||  Lampung , - Lagi asyik nyabu di dalam mobil yang terparkir di cafe di Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dua orang wani...


Medianusantara.co.id ||  Lampung
, - Lagi asyik nyabu di dalam mobil yang terparkir di cafe di Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dua orang wanita ditangkap polisi, Minggu (14/11/2021).

Tersangka berinisial DAP (23) warga Kelurahan Bukit Kemuning, dan THA (29) warga Dusun Sinar Banten Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 10 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


“Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua orang wanita yang mengaku berinisial DAP dan THA di depan salah satu cafe,” kata Mirga.


Lebih lanjut ia menerangkan, kedua tersangka ini, ketika dilakukan penangkapan sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1832 CZL yang sedang parkir tepat di depan salah satu cafe tersebut.


Petugas mendapati saudari THA saat itu dengan menggunakan tangan sebelah kiri memegang seperangkat alat hisap (Bong) dari botol larutan penyegar yang didalamnya berisikan cairan bening dan tangan sebelah kanannya memegang korek api gas.


Sementara didekat kaki saudari DAP diketemukan bungkusan dari tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.


Atas kejadian itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (Red)

COMMENTS

Pengunjung Hari ini

Nama

Advertorial,27,Berita-Investigasi,18,Berita-Terbaru,318,Berita-Utama,277,Daerah,113,Hobby,13,Hukum-Kriminal,93,Internasional,31,Kesehatan,12,Nasional,94,Pemerintah,59,Perumahan,10,Politik,43,Polri,151,Religi,67,Sejarah,1,Selebritis,1,Seni-Budaya,7,Technology,24,TERBARU,40,TNI,44,UTAMA,11,
ltr
item
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia: 2 Wanita Ini Melakukan Hal Memalukan di Dalam Mobil, Tuh, Lihat
2 Wanita Ini Melakukan Hal Memalukan di Dalam Mobil, Tuh, Lihat
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh1zTq7lu8FzHaVY-TYKfCMR7AazaKYUS3zy7X9kjxCppHjZaa4MyUUOa2lAsRCKDr_8GiLZH1cdIwL7HawZM6g-QSS3yavFkM0BEuIhihNdCeMXJk45D6k09KvSewc5f3BpeWut9h8LPBre7JBswKbWRKM4ipZJ069AcdW9j20_X9phMYw6ua6Eu9M7A=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh1zTq7lu8FzHaVY-TYKfCMR7AazaKYUS3zy7X9kjxCppHjZaa4MyUUOa2lAsRCKDr_8GiLZH1cdIwL7HawZM6g-QSS3yavFkM0BEuIhihNdCeMXJk45D6k09KvSewc5f3BpeWut9h8LPBre7JBswKbWRKM4ipZJ069AcdW9j20_X9phMYw6ua6Eu9M7A=s72-c
Media Nusantara Situs Pemberitaan Indonesia hingga Dunia
https://www.medianusantara.co.id/2021/11/2-wanita-ini-melakukan-hal-memalukan-di.html
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/
https://www.medianusantara.co.id/2021/11/2-wanita-ini-melakukan-hal-memalukan-di.html
true
4129672720319406382
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy