Media Nusantara || SURABAYA , - Seorang pedagang ayam bakar di kota Surabaya menipu pelanggannya sendiri, dengan alasan meminjam laptop. A...
Media Nusantara || SURABAYA, - Seorang pedagang ayam bakar di kota Surabaya menipu pelanggannya sendiri, dengan alasan meminjam laptop.
Alih-alih dikembalikan, pedagang ini malah menggadaikan laptop pelanggannya tersebut sebesar Rp4,7 juta dengan alasan untuk tambahan modal.
Menurut Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdhawati Saragih, pelaku mengaku terpaksa menggadaikan laptop pelanggannya karena butuh uang untuk tambahan modal usaha. Selasa (10/10/2023).
Budi Utomo, pedagang ayam bakar di Surabaya ini tertunduk lesu saat digelandang petugas Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo.
Warga Rungkut Lor Gang 10 Surabaya ini diringkus polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban/ yang tak lain adalah pelanggannya sendiri.
Lelaki berusia 43 tahun ini mengaku terpaksa menipu pelanggannya yang bernama Gabriel Nicholas Saputra, warga Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Kepada korban, Budi Utomo meminjam laptop untuk sebuah keperluan. Namun setelah beberapa hari laptopnya tidak dikembalikan.
“saya terpaksa melakukan ini karena usaha ayam bakar saya agak sepi. Selain itu, ada beberapa alat dan tempat usaha yang perlu dibenahi,” ungkap Budi Utomo, dengan nada lesu dan tertunduk.
Korban pun tidak keberatan lantaran sudah kenal dengan baik. Apalagi, pelaku berjanji akan segera mengembalikan laptopnya jika sudah selesai.
Namun, setelah ditunggu berhari-hari, laptopnya tidak dikembalikan oleh pelaku, malah digadaikan kepada orang lain.
Merasa ditipu, korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Mendapat laporan ini, petugas Tim Anti bandit langsung bergerak dan menangkap pelaku di kedai ayam bakarnya tanpa ada perlawanan. Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
“Benar, anggota kami dari Tim Anti Bandit langsung meringkus pelaku di sebuah tempat, setelah mendapat laporan dari korban. Lalu kami membawanya ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya Kompol Masdhawati Saragih.
“Saat kami mintai keterangan, pelaku ini mengaku terpaksa melakukan tindak pidana tersebut karena terpaksa. Usaha ayam bakarnya lagi sepi. Uang hasil dari menggadaikan laptop tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebetuhan hidup dan buat menambah modal usaha,” kata Perwira Polisi dengan satu melati di pundakya ini.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop senilai Rp 17 juta dan dos dari laptop itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“sungguh saya terpaksa melakukan ini karena butuh uang untuk modal usaha. Saya menyesal melakukan hal ini,” ujar Budi dengan nada lirih penuh sesal.
COMMENTS