Media Nusantara || GRESIK , - Ahmad Mudzakir (AM) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai Polisi Pamong Praja dilaporkan ke Polres ...
Media Nusantara || GRESIK, -
Ahmad Mudzakir (AM) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai Polisi Pamong Praja dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
AM dilaporkan oleh Saudara Saiful Mubarok Warga Gresik pada Senin, (13/03/2023) dengan mendapatkan nomor laporan pengaduan Masyarakat STTLPM/138.Satreskrim/lll/2023/SPKT/POLRES GRESIK.
Kepada Wartawan, Pelapor menyampaikan, " dalam laporannya tersebut, sudah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyertakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang di laporkan. Diantaranya, print percakapan pencemaran nama baik di media sosial.
"Awalnya Saya mendapatkan pesan singkat WhatsApp dari Saksi Saudara Eko. Memberitahukan bahwa ada postingan dari akun Facebook @Sabdo dimana akun tersebut memposting beberapa foto dan sceenshoot dan berkomentar, berisi tuduhan atau pencemaran nama baik sebagai berikut " Juragan miras Kertosono Kecamatan. Sidayu namanya Heri asli Wadeng dibekingi oleh Anang alias Ambon Kepolisian Sidayu. Pindah saja di Bawean, dibekingi Saiful Mubarok Pol PP Gresik dia bang**t yang merusak Satpol PP di Gresik diajak main judi, minuman keras, terus berzina, Satu bulan mendapat setoran 1 juta Bang**t mereka berdua merusak generasi muda." Imbuh Saudara Barok.
Dari laporan tersebut pelapor dapat diancam dalam pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Penulis : Dikutip dari http://BIDIKNASIONAL.com
Penulis : Dikutip dari http://BIDIKNASIONAL.com
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS