Medianusantara.co.id || Surabaya , - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Asemrowo kembali meringkus pecandu narkoba jenis sabu pada Sabt...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Asemrowo kembali meringkus pecandu narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/06/2022), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Simo katrungan Gang Buntu Nomer 1, Surabaya.
Tersangka, Mahlan Nu Rozak 36 tahun, seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Petemon II Nomer 99, Surabaya, diringkus Unit Reserse Keriminal Kepolisian Sektor Asemrowo, di depan Kos, Jalan Simo Katrungan Kidul Gang. buntu Noner.1, Surabaya.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Asemrowo, Komisaris Polisi Hari Kurniawan ditangkapnya tersangka, tak lepas dari kerjasama pihaknya dengan masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
"Atas laporan ini, kami bergerak melakukan patroli Kamtibmas," jelas Hari kepada wartawan.
Setelah itu, lanjut orang nomor satu di Kepolisian Sektor Asemrowo ini, berdasar informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati beberapa barang bukti berupa, 1 buah minuman YOU C-1000 yg dilubangi tutup botolnya bong, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat bruto 1,25 gram, 10 klip plastik kecil bekas sabu, 1 pack sedotan plastik warna putih, 2 buah sedotan plastik untuk serok sabu, 1 buah handphone merk Evercross warna hitam dan 1 buah korek api warna kuning.
Selanjutnya, tersangka diamankan di Kepolisian Sektor Asemrowo dan melakukan tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita mengingatkan, jangan sekali-kali berkenalan dengan narkoba jika tidak mau berurusan dengan pihak berwajib," pungkas Hari Kurniawan.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Red
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS