Medianusantara.co.id || Surabaya , - Dua orang pengedar narkoba berhasil dibekuk Jajaran Unit Narkoba Kepolisian Sektor Simokerto Surabaya....
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Dua orang pengedar narkoba berhasil dibekuk Jajaran Unit Narkoba Kepolisian Sektor Simokerto Surabaya.
Masing-masing Hermanto 40 tahun, dan Eko Sulistio 35 tahun, keduanya warga jalan Kapasan Pedukuhan Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor Simokerto Komisaris Polisi Sidik mengatakan, kedua tersangka ditangkap dikediaman masing-masing beserta barang bukti, pada Sabtu (19/2/2022) dini hari.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8 paket sabu seberat 9,25 gram, buku rekapan penjualan, handphone merek Oppo dan uang Rp 600 ribu berserta ATM.
"Dari kedua tangan tersangka anggota menyita barang bukti delapan paket sabu seberat 9.25 gram dan uang sebanyak Rp 600 ribu," kata Sidik, saat di konfirmasi, Jum'at (25/2/2022).
Sementara, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Simokerto Iptu Ketut Redana menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka Hermanto kerap dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka Hermanto.
"Hermanto dan Eko tak berkutik ketika digerebek. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 8 paket sabu ," tutur Ketut.
"Mereka berdua sudah ditahan di Polsek dan menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kedua pengedar narkoba itu kini mendekam di Polsek Simokerto. Akibat perbuatan keduanya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Red
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS