Medianusantara.co.id || Surabaya , -- Pencurian isi kotak amal Masjid kembali marak. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Masjid Baiturro...
Medianusantara.co.id || Surabaya, -- Pencurian isi kotak amal Masjid kembali marak. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Masjid Baiturrouf, Jln. Gebang Wetan, no. 29, Surabaya. Jumat malam, sekitar jam 22.45 WIB, 12/11/2021.
Berawal dari kecurigaan Ainin Naim, (36), warga Gebang Kidul no. 85-A, Surabaya, saat melihat tersangka, HAB, laki-laki (26), warga Mojo Kidul 165, Rt 09, Rw 05 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang mondar-mandir dengan menaiki sepeda ontel di sekitar Masjid. Setelahnya, Ainin Naim yang juga Takmir Masjid Baiturrouf memantau gerak gerik tersangka dari sebuah Warkop dekat masjid.
Tak lama berselang tersangka memasuki area masjid, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Ainin Naim lantas menghubungi jemaah terdekat dan menyuruh salah satu jemaahnya untuk melaporkan hal tersebut kepada Polsek Sukolilo.
Alhasil, tim Operasional Reskrim Polsek Sukolilo kemudian berhasil meringkus terang saat itu kedapatan sedang membawa linggis untuk mempermudah aksinya mencongkel kotak amal.
Dari hasil penelusuran kanit reskrim Polsek Sukolilo,iptu zainul abidin .15/11/2021, didapati di masjid baiturrouf ada 3 buah kotak amal yang sudah rusak akibat dicongkel dan isi sudah kosong.
"Kemudian petugas mengamankan pelaku serta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," jelas Yusep.
Sedangkan bukti yang bukti yang telah berhasil dikumpulkan adalah, 1 buah sepeda ontel milik pelaku, 1 buah Linggis, 3 Buah kotak amal yang sudah rusak, 2 Buah Gembok yang sudah rusak dan uang Receh sebesar Rp25.000,00.
"Sementara untuk saksi ada 2, yaitu Takmir Masjid, Ainin Naim (36) dan Muchlis (75), warga Gebang Kidul, Surabaya," Pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP, ayat 5, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Red).
COMMENTS