Media Nusantara || TRENGGALEK , - Komplotan pencuri yang satu ini tergolong nekat, pasalnya mereka membobol rumah seorang anggota Kepolisian...
Media Nusantara || TRENGGALEK, - Komplotan pencuri yang satu ini tergolong nekat, pasalnya mereka membobol rumah seorang anggota Kepolisian Resor Trenggalek.
Komplotan maling asal Sumatera Selatan ini pelaku ditangkap saat hendak bersaksi lagi di wilayah Kota Blitar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi
Zainul Abidin mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah DR anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Trenggalek di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
"Saat kejadian itu posisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya ke luar kota," kata Abidin, Rabu (31/7/2024).
Saat itu dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mondar-mandir di kawasan perumahan. Dalam aksinya pelaku terlebih dahulu mengetuk rumah korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi rumah sasaran sedang kosong atau tidak.
"Pelaku sudah mempersiapkan skenario, jika ada pemiliknya maka dia pura-pura tanya alamat lain. Nah karena saat itu kosong, maka salah satu pelaku mencongkel pintu dan masuk ke rumah korban," ujarnya.
Pelaku kemudian mencuri sejumlah perhiasan emas milik korban berserta sejumlah surat-surat lainnya. Aksi kedua pelaku sempat kepergok oleh tetangga korban.
"Tetangga korban ini curiga, karena rumah sedang kosong kok ada yang masuk. Saksi sempat memvideokan pelaku dan meneriakinya maling," ujarnya.
Pelaku yang panik akhirnya berhasil kabur meninggalkan rumah korban. Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Salah satu pelaku Teddy Noprianto (42) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kota Blitar.
"Di Blitar ini pelaku tengah merencanakan untuk melakukan aksi serupa. Sedangkan pelaku lain EP masih dalam pengejaran," kata Abidin mantan Wakapolsek Rungkut Surabaya ini kepada wartawan.
Abidin menambahkan pelaku diketahui merupakan pembobol spesialis rumah kosong dan diduga telah beraksi di berbagai tempat. Hal itu dikuatkan dengan sejumlah peralatan yang disiapkan dan dibawa oleh pelaku.
"Pelaku membawa tiga plat nomor kendaraan palsu dari berbagai daerah ada B, N, AG. Ini digunakan pada saat beraksi. Seperti di Trenggalek itu dia pakai plat palsu lokal,"ungkapnya.
Modus yang dijalankan tersangka, yaitu mencari rumah kosong yang ditinggalkann pergi pemiliknya. Dan saat rumah sepi, tersangka beraksi bersama temannya menguras isi rumah kosong.
“Untuk Mempertangung jawab kan perbuatannya tersangka dijerat dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” katanya.
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS