Polsek Sukolilo Lepas Tersangka Narkoba Tak Ada Bukti Tidak Bisa Tahan, Pelaku Bantah Tidak Beri Uang dan Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polsek Sukolilo
"Firman Lawyer AI Bakal Laporkan Media yang memberitakan tidak benar ke Dewan Pers bahkan ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik kliennya, terkait tuduhan memberikan upeti ke Polsek Sukolilo, namun langkah awal, Ia layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebab dinilai Tidak Berimbang (Cover Both Side)"
Media Nusantara || Surabaya, - Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, diterpa isu tak sedap, dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang (cover booth side), seharusnya pihak media yang memiliki kode etik jurnalis bisa menerbitkan sesuai kaedah jurnalistiknya dengan mengkonfirmasi tersangka yang diduga dilepas.
Penulis : red
Dengan adanya kabar, seorang tahanan narkoba berinisial AI dilepas usai memberikan uang suap sebesar Rp 30 juta itu sangat tidak relevan dan berita hoax.
Konfirmasi ke AI melalui Lawyernya Firman FK Law Firm.
"Saudara AI pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 2-4 bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif dan tidak ada dua alat bukti untuk menahan klien kami, jadi kami meminta agar di lepaskan, jika ada pemberitaan terkait ada upeti itu tidak benar, kami berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Firman di kantornya FK Law Firm.
Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
“Kami justru mengapresiasi petugas Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada itu kita kasih upeti ke polisi. Klien saya bebas karena alat buktinya kurang,” tutur Firman.
"Namun, bila ada awak media yang memberitakan tidak sesuai fakta, kami tidak segan segan akan melaporkan ke Dewan Pers bahkan nanti kita akan laporkan polisi dengan adanya pemberitaan pencemaran nama baik klien kami, tapi sementara kami akan layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media yang memberitakan tidak benar sebagai langkah awal pemulihan nama baik klien kami,"jelas Firman.
Konfirmasi ke Polsek Sukolilo
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Saat dikonfirmasi, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho membenarkan bahwa pihaknya melepaskan pengguna narkoba yang ditangkap di wilayah Banyu Urip tersebut.
Akan tetapi, Aan membantah bebasnya AI lantaran memberikan upeti sebesar Rp 30 juta.
Kata Aan, pihaknya tidak bisa menahan tersangka lebih dari 3x 24 jam karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ada alat bukti bukti yang cukup.
"Memang terduga pelaku tidak bersalah ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan? Kan tidak masuk akal. Hasil tes urine-nya pun negatif,” beber Aan saat dihubungi, Sabtu 29 Juni.
Aan memastikan, ia dan anggotanya sudah bekerja sesuai dengan SOP dan sesuai dengan undang-undang.
"Ga ada itu mas pemberian upeti. Memang alat buktinya kurang,” tegasnya.
Aan menguraikan, kesusaian yang dimaksudnya itu tercantum dalam pasal 76 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Di sana tercantum bahwa upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam.
“Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3x24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” paparnya.
Aan menjelaskan, AI diperiksa selama sehari semalam, pada hari kedua ia menginap di Polsek Sukolilo, kemudian dipulangkan. Ia menegaskan bahwa AI belum berstatus sebagai tersangka, namun masih terduga pelaku.
Aan mempersilakan awak media untuk langsung mengkonfirmasi kepada keluarga atau terduga pelaku. Ia memastikan tidak ada pemberian upeti atas bebasnya AI, agar pemberitaan tersebut cover booth side (berimbang).
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS