Media Nusantara || SURABAYA , - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemud...
Media Nusantara || SURABAYA , - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.
“Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto.
Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.
“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata Suroto, Kamis (4/7/2024).
Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.
“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa, 2 Juli 2024 malam. Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam jenis celurit.
Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri.
Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F di rumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas Suroto.
Selanjutnya tersangka F dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Di hadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Las Vegas Surabaya.
Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap Suroto.
Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS