Medianusantara.co.id || Surabaya , - Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengamankan oknum Polisi Pamong ...
Medianusantara.co.id || Surabaya, - Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengamankan oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap Intan 25 tahun, pemandu lagu (LC) disebuah ruang karaoke M9, Minggu (27/3/2022) pagi, di jalan Kali Rungkut Surabaya.
Tersangka atas nama Kurtubi 30 tahun, warga jalan Bibis Pesarean ini, ditangkap ditempat kosnya dikawasan jalan Semolowaru Tengah Gang III, Kota Surabaya, Rabu (30/3/2022), pukul 21.15 WIB.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak mengakuinya, berdasarkan laporan korban dengan Nomer laporan LP/439/lll/2022/SPKT/Polrestabes, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku.
Tetangga kos tersangka yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan, "sekitar pukul 21.00 WIB, 6 anggota Polisi masuk Kemudian membawa pelaku," ungkapnya.
Kasatpol PP kota Surabaya Eddy Christijanto, mengatakan, ia membenarkan terduga pelaku anggotanya yang berdinas di kecamatan Semampir dan sudah dipecat, Namum masalah ini menyerahkan sepuhnya kepada Polisi.
"Informasinya Kurtubi (pelaku) sudah diberhentikan," kata Eddy kepada wartawan.
Perihal penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Reserse Keriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana. Pelaku sudah kami amankan tadi malam di kosnya diwilayah Semolowaru.
Berbekal laporan korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV, di lokasi, " Akhirnya Tim Unit PPA dibantu Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku," Ungkapnya.
Guna untuk kepentingan penyelidikan pelaku kami amankan. "Dalam waktu dekat akan kami ungkap," pungkasnya.
Penulis : Red
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS